Wujud Perhatian dan Pembinaan, Rutan Demak Lakukan Mutasi Napi
DEMAK – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah melakukan mutasi dua narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Kamis (19/01/2023). Kegiatan tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat dan sesuai Standar Operasional Prosedur mutasi narapidana.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Riski Burhannudin mengatakan,tujuan mutasi narapidana ini untuk memaksimalkan pembinaan yang didapatkan narapidana selama menjalani masa pidananya.
“Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat yang sesuai untuk memberikan pembinaan-pembinaan bagi narapidana, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian,” kata Riski.
Sesuai dengan tugas dan fungsi Lembaga Pemasyaratan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa Lembaga Pemasyarakatan adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembinaan terhadap Narapidana.
Menurut Riski Burhannudin, pelayanan terhadap warga binaan akan selalu di tingkatkan sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki Rutan Demak.
“Mutasi Narapida ini merupakan bentuk pelayanan yang diberikan Rutan Demak untuk memaksimalkan pemenuhan hak yang harus diterima Narapidana,” ujarnya.
Riski menambahkan, salah satu hak yang harus diterima narapidana adalah mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi.
“Kami yakin selama di Lapas mereka akan mendapat kan itu semua dengan maksimal,” ungkap Riski Burhannudin.
Dua narapidana yang di mutasi ke Lembaga Pemasyarakatan telah dijatuhi putusan diatas 5 (lima) Tahun pidana penjara. Dengan waktu tersebut diharapkan narapidana yang dimutasi ke Lapas dapat memperoleh pembinaan yang maksimal, sehingga dapat dijadikan bekal nanti hidup di masyarakat. (SJ/12)