Tim Gabungan Operasi Pasar Rokok Ilegal di Demak
DEMAK – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Semarang bersinergi dengan Pemkab Demak melalui bagian Perekonomian dan SDA Setda, Satpol PP, Dinkominfo, Dindagkop UKM, Bakesbangpol, Bagian Hukum meningkatkan efektivitas pengawasan peredaran rokok ilegal.
DEMAK – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Semarang bersinergi dengan Pemkab Demak melalui bagian Perekonomian dan SDA Setda, Satpol PP, Dinkominfo, Dindagkop UKM, Bakesbangpol, Bagian Hukum meningkatkan efektivitas pengawasan peredaran rokok ilegal.
Tim gabungan tersebut melaksanakan kegiatan pengawasan BKC Ilegal berupa operasi pasar bersama di Pasar Kecamatan Gajah, Kecamatan Karanganyar, Kecamatan Dempet dan Kecamatan Kebonagung, Kamis, (1/9/22).
Subkor SDA bagian perekonomian Setda Demak Retno Widiyastuti menyampaikan pelaksanaan operasi pasar di bagi dua tim yakni tim pertama terdiri dari Satpol PP, Bea Cukai Semarang, Bagian Perekonomian dan SDA Setda, Bagian Hukum Setda dan Dinkominfo.
Sementara untuk tim kedua yakni Satpol PP, Bea cukai Semarang, Bagian Perekonomian dan SDA Setda, Dindagkop UKM dan Bakesbangpol.
“Kita nanti bersama tim yang telah terbentuk dan Bea Cukai akan menyasar di pasar tradisional sesuai dengan Kecamatan yang sudah di bagi kepada masing – masing tim,” kata Retno.
Dari pelaksanaan operasi pasar yang dilakukan tidak di temukan adanya rokok illegal, namun ada satu merk rokok yang di curigai.
“Tadi ada salah satu rokok yang kita curigai karena harganya sangat murah, istilahnya harga lebih murah di banding dengan harga bandrol. Sehingga dari kami nanti akan meneliti lebih lanjut pita cukainya apakah benar asli, dan kalaupun asli apakah itu sesuai dengan peruntukannya,”kata Octavia Sri Handayani dari tim Pemeriksa Bea Cukai Semarang.
Ditambahkan Octavia, dirinya berharap supaya nantinya sosialisasi dan operasi pasar tetap di jalankan secara rutin dan mungkin bisa sampai ke pelosok – pelosok desa lain.
“Sehingga untuk ketentuan cukai dapat di ketahui secara merata kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Demak. Baik pedangang, maupun masyarakat atau LSM mungkin nanti bisa menularkan atau menginformasikan ke yang lain,” ujarnya. (SJ/12)