KPU Demak Lantik 70 Anggota PPK

DEMAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak resmi melantik 70 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Tahun 2024, Rabu (4/1/2023). PPK tersebut tersebar di 14 kecamatan.

Pelantikan PPK di Hotel Amantis Demak tersebut, dihadiri Pj Sekda Kabupaten Demak selaku Ketua Desk Pemilu Tahun 2024, Bawaslu, Pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yaitu Kapolres, Dandim dan seluruh Camat di Kabupaten Demak.

Hari Pemungutan Suara Pemilu akan digelar pada Rabu Legi, 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, serta Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sementara Pemilihan Kepala Daerah akan digelar Rabu, 27 November 2024 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh Indonesia.

Tahun 2024 adalah tahun politik yang dalam satu tahun akan menggelar pemilu dan pemilihan. Hal itu akan menjadi pemilihan pertama yang terbesar di Indonesia. Sebab, sebelumnya, Pemilu dan Pilkada belum pernah dilaksanakan di tahun yang sama.

Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi mengatakan bahwa setelah dilakukan pelantikan Anggota PPK mereka punya tanggung jawab berkoordinasi dengan camat masing-masing untuk melakukan pembentukan Sekretariat PPK.

“Aturan menjadi Sekretariat PPK dalam Pemilu 2024 ini adalah terdiri dari ASN dan non ASN, tentunya ini berbeda dengan aturan sebelumnya. Untuk nama calon sekertaris PPK harus tiga, walaupun nanti yang dipilih adalah satu dan berasal dari ASN minimal golongan II/b,” kata Bambang.

Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 disebutkan bahwa kelengkapan dokumen calon Sekretariat PPK adalah surat pernyataan, SK ASN/ SK pegawai kontrak dan surat keterangan kesehatan yang didalamnya terdapat hasil pemeriksaan kolestrol, tekanan darah, dan gula darah.

“Jadi itu menjadi ketentuan bahwa walaupun dia pegawai kontrak atau yang dikontrak oleh Pemda, karena SK yang akan menetapkan Sekretariat PPK Pemilu 2024 adalah Bupati,” tegasnya.

Sementara Anggota KPU Demak Divisi SDM Siti Ulfaati, mengatakan bahwa ada yang perlu digaris bawahi terkait tugas-tugas PPK di antaranya adalah melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, juga melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam melaksanakan tugas, PPK dibantu sekretariat yang terdiri dari seorang sekertaris dan dua staf sekretariat. satu staf sekretariat urusan teknis penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, partisipasi hubungan masyarakat dan hukum dan satu lagi staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan dan logistik pemilu dan pemilihan,” jelas Ulfa.

Ulfa juga mengatakan jika pembentukan Sekretariat PPK dilakukan paling lambat tujuh hari setelah pelantikan. Artinya, sekretariat PPK harus sudah terbentuk paling lambat 11 Januari 2023. (SJ/12)