Ketua DPRD Dorong Peningkatan Kapasitas Lembaga Desa di Demak
DEMAK – DPRD Kabupaten Demak mendorong Dinpermades P2KB Demak agar terus meningkatkan kapasitas lembaga desa. Terutama dalam mengidentifikasi dan mengelola potensi desa yang dapat dikelola secara ekonomi melalui BUMDesa.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, terdapat beberapa lembaga desa. Yaitu, pemerintah desa (kepala desa dan perangkat desa), BPD, lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, lembaga kerjasama antar desa dan BUMDes.
Ketua DPRD Kabupaten Demak Fahrudin Bisri Slamet mengatakan bahwa peningkatan kapasitas lembaga desa perlu dioptimalkan, sehingga peran kelembagaan masyarakat desa dalam upaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi perdesaan dapat berjalan sesuai harapan.
“Peningkatan kapasitas lembaga desa ini sangat penting dalam upaya meningkatkan peran masing-masing lembaga desa. Baik Lembaga desa maupun pemerintah desa harus bisa seiring sejalan,” kata Slamet, Selasa (13/6/2023).
Slamet menambahkan, pemerintahan desa termasuk badan permusyawatan desa (BPD) juga perlu ditingkatkan kapasitasnya dalam rangka memahami undang-undang desa. Hal itu bisa dilakukan melalui pelatihan penyelenggaraan pemerintahan desa yang sesuai dengan undang-undang desa.
“Keberadaan lembaga desa bisa memperkuat posisi dan peran pemerintahan desa. Karena itu, kapasitas merupakan sumber kekuataan dari lembaga desa untuk bisa berperan lebih aktif membangun desa bersama komponen lain dalam koridor pemerintahan desa,” tandasnya.(SJ/12)