Goda Perempuan, Pemuda di Salatiga Dikeroyok 4 Orang
SALATIGA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M Arifin SuryanI berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang menimpa Faris Maulana Alghifari (24) warga Jalan Veteran Salatiga.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengatakan kejadian ini berawal pada Jumat (26/7/2024) pukul 20.30 WIB saat tersangka A mabuk bersama tiga temannya di rumah M alias Phio. Dia bercerita ada laki-laki menggoda istrinya melalui inbox Facebook yang isinya meminta sang istri untuk main ke kosnya.
“Setelah bercerita A membalas inbox tersebut dan mengajak korban untuk bertemu dan sepakat bertemu di Pasar Rejosari. A mengajak tiga temannya, lalu terjadi cekcok dengan korban,” jelasnya, Jumat (9/8/2024).
Saat itu rekan pelaku yang bernama
BK alias Boleng, terpancing emosinya lalu menanduk kepala korban. Temannya M alias Phio memukul hingga korban terjatuh. “A juga ikut memukul dan WW alias Yakubu memukul dan menginjak kepala korban. Mereka kemudian menendang dan memukul beramai-ramai,” jelasnya.
Pengeroyokan berhenti setelah rekan korban datang ke lokasi dan membawanya ke RSUD Salatiga.
Setelah mendapatkan Laporan tersebut Unit Satreskrim Polres Salatiga melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga pada Kamis (8/8/2024) para pelaku ditangkap di Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang. “Mereka dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun enam bulan,” ungkapnya.
Korban mengalami luka memar pada bagian kepala, wajah, dada dan punggung. Selain itu juga mengalami patah tulang telapak tangan pada bagian jari kelingking tangan kiri dan harus menjalani rawat inap selama 4 hari di RSUD Kota Salatiga.(SJ/14)