DPRD dan Pemkab Demak Setujui 16 Propemperda 2024

DEMAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke 31 Masa Sidang III DPRD Kabupaten Demak dengan acara Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Demak Tahun 2024, Kamis (12/10/2023).

Pada sidang paripurna tersebut, DPRD dan Pemkab Demak menyetujui 16 Propemperda tahun 2024 yang terdiri dari 6 raperda anggota dewan legislatif dan 10 raperda dari eksekutif.

Adapun 6 usulan raperda dari inisiatif DPRD Demak, diantaranya, Raperda tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan perindustrian, Raperda tentang penyelenggaraan perdagangan, dan Raperda tentang penyelamatan jaminan produk halal.

Kemudian Raperda tentang pelaksanaan perlindungan pekerja migran Indonesia, Raperda tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan serta Raperda tentang pelayanan kesehatan.

Sementara 10 raperda usulan Pemkab Demak yaitu, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Demak tahun anggaran 2023, Raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Demak tahun anggaran 2025.

Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Demak tahun anggaran 2024, Raperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Demak tahun 2024-2044, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Demak.

Selanjutnya Raperda tentang kepemudaan, Raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif, Raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Demak tahun 2025-2045 dan Raperda tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Demak nomor 5 tahun 2010 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa/kelurahan.

Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet mengatakan, penetapan propemperda tahun 2024 ini memperhatikan skala prioritas, sehingga pada tahun berikutnya dapat dijalankan sesuai dengan rencana yang disepakati.

“Pada tahun 2024 perda-perda yang sudah kita bahas dalam propemperda, agar tidak boleh melenceng dari itu. Kecuali ada undang-undang dari pusat untuk membahas suatu hal, jadi bisa saja diluar dari rencana tersebut,” kata Slamet.

Menurut Slamet, Propemperda tahun 2024 juga menjadi pelengkap perda tahun sebelumnya. Ia berharap adanya pengesahan raperda itu dapat terealisasikan dengan sebaik-baiknya.

“Perda-perda itu kan sudah kita selesaikan, artinya tunggakan kemarin harus kita selesaikan tahun 2024,” pungkasnya.(SJ/12)