Dinsos Dampingi Kasus Penganiayaan Anak di Kabupaten Semarang
UNGARAN – Anak di bawah umur yang menjadi korban penganiayaan di Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang mendapat pendampingan dari Dinas Sosial Kabupaten Semarang.
“Memang ada pendampingan dari Peksos (pekerja sosial) Dinas Sosial Kabupaten Semarang. Sudah sejak 11 Juli 2024, kita sudah ke korban dan pelaku ya, karena sama-sama masih anak di bawah umur,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang Istichomah, Kamis (8/8/2024) saat ditemui.
Istichomah mengatakan kejadian di Getasan tersebut mendapat atensi khusus karena juga melibatkan orangtua dari pelaku. “Kita berupaya mengembalikan kondisi mental anak yang korban, psikologisnya kita bangkitkan untuk menghilangkan trauma,” ungkapnya.
Selain soal pendampingan psikologis, lanjutnya, juga dilakukan pendampingan saat berhadapan dengan hukum. “Jangan sampai hukumannya ini tidak menyelesaikan masalah, kami berharap mereka ini kan masih anak-anak, masih punya masa depan yang bisa diperbaiki,” kata Istichomah.
Istichomah mengakui, kasus yang melibatkan anak di Kabupaten Semarang terhitung tinggi. Periode Januari hingga Juli 2024, terdapat 27 kasus yang melibatkan anak. “Memang tidak semua diekspos karena ini menyangkut privasi anak. Paling banyak itu persetubuhan anak, kekerasan anak, dan pencurian,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dua orang, ibu dan anak di bawah umur, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak. Penganiayaan tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang.
Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto Wicaksono mengatakan, penganiayaan yang dilakukan bersama-sama tersebut terjadi pada Jumat (31/5/2024). “Kemudian dilaporkan ke kepolisian pada Minggu (2/6/2024). Dari Unit PPA Satreskrim Polres Semarang lalu melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut,” ungkapnya, Rabu (7/8/2024) di Mapolres Semarang.
Setelah itu, lanjut Ike, pada Kamis (11/7/2024) kasus tersebut dinyatakan sebagai kasus pidana dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. “Sudah pemberkasan, karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur maka berdasar sistem peradilan anak dilakukan upaya diversi. Namun karena kemarin pelapor masih sakit, maka diversi akan dilakukan Selasa depan,” paparnya.
Ike mengatakan, untuk pelaku dan korban yang masih anak di bawah umur, dilakukan pendampingan untuk menghilangkan trauma yang terjadi. “Itu kewajiban, jadi tetap ada pendampingan secara mental,” ungkapnya.
Dikatakan, kasus tersebut berawal dari kesalahpaham antar-anak. “Jadi mereka itu memancing di kolam orang tanpa izin, saat ditanya pemilik kolam siapa saja yang memancing, korban menyebut nama pelaku anak. Karena orangtua tidak terima, lalu mendatangi rumah korban dan melakukan penganiayaan,” kata Ike. (SJ/13)