Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Demak Peringatkan Rambu-rambu Kampanye pada Partai Gerindra
DEMAK- Sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran pemilu, Bawaslu Demak mengimbau kepada Partai Gerindra untuk memperhatikan rambu-rambu kampanye. Sebagaimana dilansir dari beberapa medsod Partai Gerindra dalam rangka memperingati lima belas tahun hari jadinya akan menyelenggarakan jalan sehat pada Minggu, 26 Februari 2023 yang diperkirakan melibatkan ratusan massa.
“Kami hanya mengingatkan agar tidak masuk pada ranah kampanye,” kata Khoirul Saleh Ketua Bawaslu Demak, Kamis (23/2/2023).
PKPU 33 tahun 2018 menyebutkan partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. “Ini yang mungkin kadang terlupakan. Memang ada ruang kosong,” ujarnya.
Khoirul menjelaskan bahwa sekitar 9 bulan sebelum masuk masa kampanye yaitu 28 Nopember 2023, partai politik dapat menggunakan untuk kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik, tetapi bukan kampanye.
Tujuannya agar masyarakat semakin memahami tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya sebagai warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga ruang politik dalam pemilu mengarah pada konsolidasi demokrasi semakin baik.
Oleh karenanya melalui surat nomor 126/PM.00.02/K.JT-08/02/2023 yang dilayangkan kepada Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Demak Bawaslu menjelaskan secara rinci rambu-rambu kampanye.
Khoirul juga menjelaskan bahwa imbauan itu sudah pernah dilayangkan ke semua partai peserta pemilu pasca ditetapkan. Sebagaimana yang sering ia suarakan, Bawaslu Demak akan terus melakukan beberapa upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran. Namun apabila tetap ditemukan pelanggaran, merupakan keniscayaan bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti.
“Bawaslu ramah dalam berkolaborasi, namun tetap tegas dalam eksekusi,” tandasnya. (SJ/12)