Cegah Korupsi, KPK Lakukan Survei Penilaian Integritas

DEMAK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2022 ini menggelar Survei Penilaian Integritas (SPI). Survey ini bekerja sama dengan PT Marketing Sentratama Indonesia (Frontier Grup).

DEMAK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2022 ini menggelar Survei Penilaian Integritas (SPI). Survey ini bekerja sama dengan PT Marketing Sentratama Indonesia (Frontier Grup).

Survei dilakukan dalam skala nasional dengan melibatkan kementerian, lembaga dan Pemerintah Daerah secara serentak pada tanggal 4 Juli – 30 September 2022.

“Survei Penilaian Integritas (SPI) bertujuan untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektivitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing instansi. Semakin rendah nilai SPI, menunjukkan semakin tinggi risiko korupsinya,” kata Inspektur Daerah Kabupaten Demak Kurniawan Arifendi saat talkshow di Radio Suara Kota Wali 104.8 FM, Kamis (29/9/22).

Dalam kesempatan tersebut, Kurniawan mengajak masyarakat di Kabupaten Demak yang berkesempatan menjadi responden agar tidak takut dalam menjawab pertanyaan dan menjawab dengan baik dan benar. Karena KPK menjamin kerahasiaan data pribadi dan jawaban responden sebagaimana diatur di dalam pasal 21 Undang-undang Statistik Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik.

Menurutnya, SPI penting untuk menciptakan kesadaran akan adanya risiko korupsi di pemerintahan, kementerian, atau lembaga. Hasil SPI yang dipublikasikan ke masyarakat juga akan mendesak dilakukannya perbaikan sistem pada organisasi agar tidak ada lagi celah korupsi.

“Yuk sukseskan bersama Survei Penilaian Integritas tahun 2022 dengan segera merespon dan menjawab pertanyaan survei bila terpilih menjadi responden,” ujarnya. (SJ/12)