Aplikasi Si Kendal, Solusi Kearsipan di Era Digital

KENDAL – Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal melaunching aplikasi Si Kendal, Kamis (18/8/2022). Launching dihadiri Rektor Universitas Sains Teknologi Komputer (STEKOM) Semarang, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, BKPP, Baperlitbang, Satpolkar, Bagian Pemerintahan Setda, Bagian Organisasi Setda, Camat se-Kabupaten Kendal, Forkopimcam Weleri, Kades serta Ketua TP PKK Desa se Kecamatan Weleri.

Aplikasi Si Kendal atau Sistem Kecamatan e-Arsip Handal merupakan inovasi penggunaan teknologi informatika dalam penataan dan pelayanan arsip di Kecamatan Weleri yang diharapkan menjadi solusi di era digital.

Moh Fatkhurahman Sekretaris Kecamatan Weleri mengatakan, perubahan yang dilakukan adalah mengamankan atau menyimpan arsip dalam bentuk elektronik (e-arsip) yang setiap saat dapat dibuka dan diunduh sehingga dapat mempercepat kinerja organisasi.

“Dengan adanya inovasi aplikasi ini maka akan berdampak efisiensi baik waktu pencarian arsip, biaya pemeliharaan arsip, tempat arsip, ataupun kecepatan dalam mengambil sebuah keputusan/kebijakan,” uajarnya. 

Heri Aryanto Kepala Bidang Aplikasi Informatika Dinas Kominfo Kabupaten Kendal yang hadir dalam acara launching tersebut dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan adanya penerapan aplikasi Si Kendal ini, tentunya dapat membawa manfaat dan dapat mendukung pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat yang lebih baik dan berkualitas dalam menuju Good Governance dengan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.

Kecamatan Weleri,kata dia, telah mencoba menyiapkan bagaimana sistem tata kelola pemerintahan yang baik dan bisa diakses dengan mudah dan fleksibel, dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai dengan saran dari Pemerintah Pusat.

“Mudah-mudahan Kecamatan Weleri ini bisa menjadi pilot projek dalam penerapan SPBE, serta dapat menjadi contoh bagi Kecamatan-Kecamatan lain yang ada di Kabupaten Kendal,” katanya.

Camat Weleri Marwoto menambahkan, Si Kendal merupakan aplikasi kearsipan yang sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 35 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal yang mengatur pengintegrasian aplikasi. 

Marwoto berharap dengan adanya Si Kendal pelayanan publik meningkat, lebih mudah, lebih cepat, dan lebih transparan, sehingga kinerja aparatur meningkat.

“Kita semua berharap aplikasi Si Kendal ini dapat terus diimplementasikan di Kecamatan Weleri hingga semua desa,” harapnya. (SJ/11)