Aniaya Anak di Bawah Umur, Ibu dan Anaknya Jadi Tersangka

UNGARAN – Dua orang, ibu dan anak di bawah umur, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak. Penganiayaan tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang.

Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto Wicaksono mengatakan, penganiayaan yang dilakukan bersama-sama tersebut terjadi pada Jumat (31/5/2024). “Kemudian dilaporkan ke kepolisian pada Minggu (2/6/2024). Dari Unit PPA Satreskrim Polres Semarang lalu melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut,” ungkapnya, Rabu (7/8/2024) di Mapolres Semarang.

Setelah itu, lanjut Ike, pada Kamis (11/7/2024) kasus tersebut dinyatakan sebagai kasus pidana dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. “Sudah pemberkasan, karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur maka berdasar sistem peradilan anak dilakukan upaya diversi. Namun karena kemarin pelapor masih sakit, maka diversi akan dilakukan Selasa depan,” paparnya.

Ike mengatakan, untuk pelaku dan korban yang masih anak di bawah umur, dilakukan pendampingan untuk menghilangkan trauma yang terjadi. “Itu kewajiban, jadi tetap ada pendampingan secara mental,” ungkapnya.

Dikatakan, kasus tersebut berawal dari kesalahpaham antar-anak. “Jadi mereka itu memancing di kolam orang tanpa izin, saat ditanya pemilik kolam siapa saja yang memancing, korban menyebut nama pelaku anak. Karena orangtua tidak terima, lalu mendatangi rumah korban dan melakukan penganiayaan,” kata Ike.

“Untuk perekam video tersebut adalah kerabat pelaku. Sudah dimintai keterangan dan video sudah diamankan sebagai barang bukti,” paparnya.

Menurut Ike, para pelaku penganiayaan itu dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman terhadap pelanggaran UU tersebut adalah kurungan selama 3,6 tahun.

Sebelumnya, beredar video amatir rekaman penganiayaan tersebut. Terlihat seorang anak yang menangis dipegangi tangannya oleh seorang perempuan dewasa. Kemudian anak yang menangis tersebut dipukuli dan ditendangi oleh anak pelaku, tak hanya itu, kepala korban juga ditendang dan diinjak pelaku. (SJ/13)