Gandeng PN Demak, Bawaslu Tingkatkan Kapasitas Teknik Legal Drafting

DEMAK – Setiap pergaulan hidup di masyarakat acapkali menjumpai peristiwa sosial, namun belum tentu menjadi sebuah peristiwa hukum.

Sehingga kepentingan hidup masyarakat dalam wilayah sosial perlu dilindungi oleh hukum, sama halnya mengenai penyelenggaraan pemilu di mana menyangkut hak pilih warga negara.

Sebagai pengawas pemilu, Bawaslu Kabupaten Demak juga berupaya menjalankan sesuai yurisdiksinya.

Ketua Bawaslu Demak Kohirul Saleh menegaskan, dalam melaksanakan tugas sesuai amanah  undang-undang, Bawaslu diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan, penindakan pelanggaran, dan mengadili sengketa proses pemilu.

Dia menyatakan bahwa setiap proses tahapan penyelenggaraan pemilu memerlukan intrumen hukum, seperti adanya PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

“Instrumen hukum dibutuhkan, sama halnya saat ini sedang menjalani tahapan proses verifikasi administrasi calon partai politik peserta pemilu yang dimulai tanggal 16-29 Agustus dan dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual. Sementara tanggal 14 Desember nanti ditetapkan oleh KPU RI partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat,” kata Khoirul dalam rapat fasilitasi dan pembinaan aparatur pengawas bertajuk ‘Teknik Legal Drafting’ di aula Bawaslu Demak, Selasa (23/8/2022).

Terkait itu, Khoirul menilai diperlukan penguatan kapasitas ditubuh Bawaslu, ketika mengkaji sebuah penanganan pelanggaran dan teknik membuat putusan pada  sengketa proses pemilu.

Sebagai narasumber dalam acara tersebut, selain Ketua Bawaslu Demak, juga menghadirkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Demak Lusi Emmi Kusumawati.

Menurut Lusi, Bawaslu bisa dibilang mengagungkan masyarakat. Sebab melalui kewenangan Bawaslu masyarakat dapat menitipkan sesuai asas-asas pemilu. Lebih lanjut, Bawaslu menjalankan tugas ditandai adanya penegak hukum lain.

“Tugas Bawaslu sama halnya penegak hukum,” kata Lusi.

Lusi mencontohkan, di PN Demak, orang ketika dihadapkan persoalan hukum ada namanya surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum.

Namun, sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian untuk menemukan peristiwa mengarah dugaan tindak pidana atau tidak serta pencarian bukti-butki.

Sementara sebagai pembanding pada tubuh Bawaslu, ketika terjadi pelanggaran tindak pidana pemilu, Bawaslu melakukan kajian diforum Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu.

Sehingga ketika semua memenuhi unsur bisa di proses ke pengadilan. Sedangkan ketika terjadi sengketa, Bawaslu berwenang menerima, memeriksa dan memutus sengketa proses pemilu.

“Dalam persidangan, fakta hukum, data dilapangan, dan berkas-berkas pembuktian yang akan berbicara, sehingga akan menemukan peristiwa hukum, apakah perselisihan atau pelanggaran. Karenanya saat terjadi indikasi pelanggaran, harus betul otentik dipertanggungjawabkan,” ujarnya. (SJ/12)