Soal Amicus Curiae, Ini Kata Pengamat Politik
SALATIGA – Pengajuan beberapa tokoh dan masyarakat menjadi amicus curiae menjelang Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan berhadapan dengan sapaan-sapaan persahabatan internasional.
Pengamat Politik Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, R.E.S Fobia mengatakan, masyarakat sudah banyak yang tahu bahwa sudah ada sapaan-sapaan persahabatan dalam konteks hubungan internasional yang bersahabat. “Banyak kepala pemerintahan dan kepala negara sahabat sudah menyampaikan ucapan dan tulisan selamat atas kemenangan paslon nomor urut 02 dalam Pilpres 14 Februari 2024,” ujarnya, Rabu (17/4/2024).
Res, panggilan akrabnya, mengatakan amicus curiae mungkin akan dipertimbangkan para hakim MK. “Tetapi mereka akan berhati-hati dengan alasan yang tidak dapat disepelekan, karena dalam faktanya, praktik hukum itu memang tidak selalu bebas pengaruh,” ujarnya.
“Selain itu, sudah jamak diketahui publik bahwa sedang ada rancangan pertemuan di antara para tokoh atau elite politik nasional untuk menjaga gerak maju Indonesia. Misalnya kemungkinan pertemuan di antara Bu Mega, Pak SBY, Pak Jokowi dan Pak Prabowo,” kata Res.
Menurut Res, secara hukum amicus curiae atau sahabat pengadilan hanyalah pendapat, bukan pembuktian yang menandai adanya perlawanan hukum yang harus dianggap sah dan meyakinkan. “Maka penjiwaan yudisial terhadapnya juga tidak akan terlalu menjadi patokan pengambilan putusan oleh hakim,” paparnya.
Karena itu walau mungkin ada catatan tertentu, dia menduga para hakim akan bersikap mengambil putusan secara bijak. “Mereka akan memperlihatkan dukungan untuk keadaan yang sudah relatif baik dalam masyarakat. Memutus dengan mengirim pertanda dukungan atas keadaan baik dalam masyarakat, tidak membuka kemungkinan kekacauan massal yang bisa merugikan keadaan damai untuk dapat bekerjasama sebagai sesama anak bangsa, juga sebagai bagian dari masyarakat internasional. Putusan itu diharapkan berciri dalam lindungan hukum,” kata Res.
Res menyampaikan, walau tidak secara akurat diurai dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, dasar hukum tentang konsep dan istilah amicus curiae dapat ditafsir ada pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. “Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman ini mengatur, Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menjadi tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan. Selain Megawati, terdapat Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Airlangga.(SJ/15)