Ketua DPRD Demak: Raperda Perubahan APBD 2023 untuk Penanganan Kemiskinan
DEMAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke 30 Masa Sidang III DPRD Kabupaten Demak dengan acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak terhadap KUA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2023.
Pada rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet menyatakan bahwa Raperda perubahan APBD 2023 nantinya difokuskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem.
“Jadi ada perubahan RKPD pada angka kemiskinan dan pengangguran terbuka, sehingga kita minta disesuaikan. Meskipun angka kemiskinan tidak terlalu signifikan, tapi alhamdulillah sudah disepakati bersama,” kata Slamet di ruang parirpurna DPRD Demak, Jumat (6/10/2023).
Meskipun pengajuan Raperda perubahan APBD 2023 mengalami kemoloran, pihaknya tidak mempermasalahkan hal itu. Menurutnya, target masih bisa direalisasikan pada penghujung tahun mendatang.
“Yang jelas keterlambatan ini tidak menjadi soal, terpenting program Kabupaten Demak bisa berjalan lancar,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Demak Eistianah menyebut mundurnya penyerahan Raperda perubahan APBD 2023, disebabkan adanya defisit anggaran sebesar Rp130 Miliar. Sehingga perlu adanya upaya pemerintah daerah untuk menekan angka tersebut.
Adapun perubahan KUA dan PPAS APBD 2023 yang disahkan senilai Rp2,3 triliun, terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp461miliar, pendapatan transfer Rp1,9 miliar, dan pendapatan lain-lain sah Rp15,2 miliar.
“Dilihat dari kondisi keuangan kita, tahun 2023 ini mengalami defisit. Kita mencari solusi tersebut sehingga pembangunan tetap aman semuanya tidak ada kendala apapun,” ujarnya.(SJ/12).