PKPU Kampanye Resmi Diundangkan, Bawaslu Demak Siap Tegakkan Keadilan Pemilu
DEMAK – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum telah resmi diundangkan pada Tanggal 17 Juli 2023.
Sebagai lembaga yang berwenang mengawal demokrasi, Bawaslu Kabupaten Demak segera merapatkan barisan, memperkuat kapasitas panwaslu kecamatan dalam penguasaan regulasi untuk menegakkan keadilan pemilu.
“Frasa bersama bawaslu tegakkan keadilan pemilu, jangan hanya berhenti dalam sebuah Mars,” kata Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh, saat rakor pelayanan hukum bersama panwaslu kecamatan, Jumat (21/7/2023).
Khoirul meminta jajaran ad hoc untuk menguasai regulasi secara utuh. Ia berharap bawaslu Demak selalu menjadi lembaga pengawas yang terpercaya.
“Apalagi UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan kita untuk memberikan pelatihan kepada para saksi peserta pemilu,” tandas Khoirul.
Menurutnya, personel pengawas pemilu akan menjadi tumpuan di masyarakat, segala persoalan yang berpotensi pelanggaran ataupun sengketa.
Untuk memperdalam penguasaan panwaslu kecamatan, Bawaslu Demak menghadirkan pakar ilmu hukum dari Unissula Semarang, Dr. Umar Ma’Ruf.
Umar Ma’ruf mendadar panwaslu kecamatan dengan berbagai pengetahuan dan strategi pelayanan hukum yang harus dikuasai panwaslu kecamatan dalam menjalankan tupoksinya, khususnya dalam pencegahan, pengawasan penyelesaian sengketa cepat antar peserta.
“Karenanya panwaslu harus benar paham regulasi disamping piawai dalam mediasi,” ujarnya.
Umar juga memberikan wawasan beberapa strategi penyelesaian sengketa selain mediasi, seperti konsiliasi, konsultasi dan negoisasi.
Menurutnya, negoisasi merupakan proses penyelesaian yang paling simple, manakala tidak mampu membangun komunikasi dan mengimplementasikan regulasi dengan baik yang bisa berujung konflik atau sengketa baru.
Terkait PKPU 15/2023, Umar menyampaikan kepada panwaslu untuk mendiskusikan lebih dalam pasal 79, yang mengulas sosialisasi. Menurutnya baliho-baliho yang bertebaran terindikasi keluar dari ranah sosialisasi.
“Mulai hari ini harus sudah ada eksen pengawasan terkait pasal 79,” tandas Umar.
Khoirul menegaskan bahwa pendalaman perundang undangan merupakan keniscayaan, karena penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan bagian dari jenis penegakan hukum pemilu yang diatur dalam Undang-undnag Pemilu demi memastikan adanya penyelenggaraan pemilu yang berkeadilan.(SJ/12)